- Judul Buku : Buku Ajar Hukum Kekayaan Intektual
- Pengarang : Dr. Dwi Suryahartati, S.H, M.Kn, Nelli Herlina, S.H.,M.H
- Kategori : –
- No ISBN : –
- Tahun : 2022
- Halaman : 173
- Cetakan : 1
- Ukuran : 15 x 23
Sinopsis
Kekayaan intelektual yang ada di muka bumi ini dapat dirasakan dari mulai bangun tidur hingga tidur lagi yang mengisi segala kebutuhan manusia. Kekayaan intelektual merupakan keniscayaan bagi mahkluk istimewa ciptaan Tuhan, “manusia”. Kekayaan intelektual melahirkan suatu hak dalam konsep hukum, yaitu hak kebendaan yang tidak berwujud. Kepemilikan hak itu dapat dimanfaatkan secara eksklusif sebagai hak moral dan hak ekonomi. Buku ajar ini disusun guna membantu mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Jambi dalam memahami dan mengembangkan mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual. Materi yang terdapat dalam Buku ajar ini diambil dari berbagai sumber baik literatur maupun pengetahuan selama penulis kuliah dan pengalaman sehari-hari, serta sumber-sumber lain yang bermanfaat. Mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang disajikan dalam bahan ajar ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta merujuk pada konvensi-konvensi mengenai HKI secara Internasional. Buku ini ditulis sebagai bagian dari usaha penulis untuk mengembangkan pokok-pokok hukum terkait kekayaan intelektual yang diberikan kepada mahasiswa Fakultas hukum Universitas Jambi, baik itu strata satu maupun starata 2 yaitu magister Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan. Karena dirasa perlu sebagai bahan komunikasi dosen dan mahasiswa dalam menghantarkan
pengetahuan pada proses pembelajaran, maka buku ini juga memberikan tambahan materi terkait hasil-hasil penelitian di bidang kekayaan intelektual yang telah penulis lakukan dengan literatur pembanding yang terkait. Buku ini ditulis sesuai dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome Based Education (OBE) pada Fakultas Hukum Universitas Jambi. Adapun isi pada buku ini membahas mengenai konsep dasar kekayaan intelektual, sejarah Hak Kekayaan intelektual dan penggunaan istilahnya, isi dan ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual, pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, Rezim Kekayaan Intelektual yaitu Hak cipta, Hak Merek dan Indikasi Geografis, Hak Paten, Hak Desain Industri, Hak Rahasia Dagang, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Hak Varietas Tanaman dan beberapa contoh kasus dan penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual. Buku ini digunakan terutama oleh mahasiswa hukum yang baru dan harus mempelajari tentang Kekayaan Intelektual dan Haknya sebagai salah satu subjek yang terdapat pada kurikulum Fakultas hukum. Namun demikian, siapa saja yang ingin mempelajari dan memahami tantang kekayaan intelektual dapat memanfaatkan buku ini